Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Syofian Kurniawan kini konten judi online semakin lihai untuk mengelabui dan menjerat masyarakat karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin.
Baca juga: Satgas menyelisik modus-modus judi online
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online di antaranya seperti memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Baca juga: Menkominfo ungkap modus baru judi online dengan deposit pulsa
Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Karena itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
Baca juga: Polisi bongkar modus sindikat judi online miliki sekitar 400 ATM
Sejak dimulainya Pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, sepanjang 20 Oktober 2024-11 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani sebanyak 262.034 konten perjudian.
Dengan rincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.
Baca juga: PPATK ungkap modus judi online berkedok transaksi ekspor-impor
Baca juga: Mencegah praktik judi online sejak usia dini
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024