Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pelaku EP warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang diketahui bernama Nadia Juni Setya Utami, warga Kota Semarang itu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku diduga membunuh korban akibat tersinggung dengan ucapannya.
Ia menjelaskan tersangka EP berkencan dengan korban pada 7 November 2024 di sebuah hotel di Jalan Empu Tantular, Kota Semarang.
Menurut dia, pelaku diduga tersinggung terhadap ucapan korban saat berada di dalam kamar.
"Korban dicekik oleh pelaku hingga tewas," katanya.
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024.
Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
Baca juga: Polisi meringkus pelaku pembunuhan di hotel di Semarang
Baca juga: Pembunuh wanita dalam lemari hotel di Semarang diringkus
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024