"Pria berinisial AGR ini menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu (10/11) malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Koja Kompol Ady Suharto didampingi Kanit Reskrim AKP Alex Chandra di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memintanya untuk menyerahkan diri.
Hal itu dilakukan, katanya, setelah petugas, menerima laporan kejadian itu dengan Nomor:LP/B /119 /XI / 2024 / SPKT /SEKJA /RESJU / PMJ, tanggal 10 November 2024.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta menginterogasi sejumlah saksi," katanya.
Baca juga: Seorang pria ditangkap polisi karena ancam anggota Binmas
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan viral di media sosial.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dan pakaian saat mengancam korban serta rekaman video pengancaman tersebut," kata dia.
Ia mengatakan korban merupakan mahasiswa berinisial MM yang saat itu mengendarai motor ingin mampir ke kafe dan korban memarkir motor di kafe tersebut.
Tiba-tiba pelaku AGR mengendarai motor dengan kencang datang dan ingin menabrak motor korban tapi tidak kena.
Kemudian, pelaku berhenti dan mendatangi korban, lalu terjadilah cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian dilerai oleh warga.
Baca juga: Kasus pemerasan terhadap Ria Ricis, Polisi: Motif sementara ekonomi
"Pelaku ini pergi meninggalkan lokasi dan datang kembali membawa senjata tajam jenis celurit langsung mengacungkan ke arah korban. Korban ini bisa merebut sajam itu dari pelaku, akhirnya pelaku pergi," kata dia.
Ia mengatakan pelaku diduga melanggar pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024