Para nelayan sudah ditahan oleh otoritas Malaysia, kami belum tahu pasti titik penangkapan

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau nelayan di wilayah setempat untuk tidak memasuki perairan negara tetangga, menyusul adanya tiga nelayan yang ditahan di Malaysia.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dikonfirmasi dari Natuna, Senin, mengatakan ketiga nelayan ditangkap pada Sabtu (9/11) dini hari, atas dugaan telah melakukan aktivitas di perairan Malaysia.

"Para nelayan sudah ditahan oleh otoritas Malaysia, kami belum tahu pasti titik penangkapan," ucap dia.

Ia menyebut ketiga nelayan berasal dari Natuna dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan Indonesia, baik provinsi hingga pusat, guna mengetahui perkembangan lebih lanjut terhadap ketiga nelayan.

Baca juga: Nelayan Natuna kembali ditangkap APM Malaysia

"Mereka satu pompong. Saat ini kita tengah berkoordinasi untuk mengetahui keadaan dan perkembangan terhadap nelayan, serta titik pasti penangkapan," ujar dia.

Ia menyebut Pemkab Natuna akan menyurati pihak terkait secara berjenjang atau sesuai kewenangan mereka, guna melindungi nelayan selama di Malaysia.

Hadi menerangkan Pemerintah Indonesia pasti menghormati proses hukum yang di lakukan otoritas Malaysia dan surat yang dilayangkan hanya permintaan perlindungan dan pengurangan hukum apabila benar nelayan bersalah.

Baca juga: Bakamla RI serahkan delapan nelayan ke Pemkab Natuna

"Kami akan surati seperti biasa, meminta perlindungan nelayan guna menjamin keselamatan nelayan. Kami tidak bermaksud mengintervensi," ujar dia.

Sebagai bentuk perhatian, pihaknya akan mengunjungi rumah keluarga nelayan dan berupaya untuk memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan daerah baik moril maupun materi.

"Hari ini kami akan kunjungi keluarga korban untuk memberikan bantuan," ucap Hadi Suryanto.

Baca juga: Pemkab: Lima nelayan yang ditahan Malaysia diperlakukan baik

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024