Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology(ICT) Institute Heru Sutadi menilai kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dunia internasional perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk pemberantasan judi daring (online/judol) di Indonesia.
“Judi 'online' sering kali dikelola oleh pihak di luar negeri. Maka, pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengatasi dan membatasi akses ke situs-situs yang berasal dari luar Indonesia,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Heru menanggapi soal masih maraknya kasus judi daring di Indonesia, khususnya terkait oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat bisnis haram itu.
Ia melanjutkan, tak hanya situs-situs yang berasal dari luar negeri, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga banyak yang terlibat sebagai operator judi daring.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari 2020 hingga semester pertama 2024, terdapat 4.730 WNI yang bekerja sebagai operator judi daring di luar negeri.
Baca juga: Penerapan transformasi keamanan digital cegah judi daring
Baca juga: Polisi sita Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Komdigi
Oleh sebab itu, kerja sama pemerintah dengan pihak luar negeri pun dinilai sangat diperlukan guna memberantas judi daring dari Indonesia.
Selain itu, Heru juga menyarankan kerja sama antara pemerintah dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurutnya, PSE perlu bekerja sama erat dengan pemerintah untuk melaporkan dan mengambil tindakan terhadap situs atau aplikasi yang berisi konten judi daring. Kolaborasi ini bisa melalui pelaporan rutin atau platform khusus.
PSE seperti penyedia layanan internet, platform media sosial dan penyedia aplikasi juga perlu mengimplementasikan sistem penyaringan konten yang efektif untuk mendeteksi dan memblokir iklan atau tautan yang mengarah ke judi daring.
Baca juga: Menyelamatkan generasi emas dari jerat judi "online"
Baca juga: Kriminal sepekan, judi "online"di Komdigi hingga vonis pembunuh Dante
"PSE juga dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi pengguna mengenai bahaya judi daring melalui konten yang dipublikasikan di platform mereka, seperti notifikasi peringatan atau artikel yang informatif,” kata Heru.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024