Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan
Semarang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.

"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru.

Baca juga: Ditangani Polda, pemerkosaan anak Purworejo diharap ditangani cepat

"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," ujar Menteri Arifatul.

Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo. Arifatul  meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.

Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

Baca juga: Polisi periksa 20 saksi kasus pemerkosaan kakak-adik di Purworejo

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.

Sebelumnya Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kekerasan seksual di Purworejo

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024