Ia membeberkan, koordinasi terus dilakukan guna memastikan proses persiapan seperti pengiriman logistik pilkada, serta pengamanan saat hari pelaksanaan pada 27 November mendatang bisa terlaksana dengan baik.
"Persiapan pengamanan saat hari H pelaksanaan Pilkada telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara TNI AD, Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Brigjen TNI Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia membeberkan, sinergi lembaga itu juga sudah diatur di dalam nota kesepahaman (MoU), khususnya antara TNI dan Polri yang berisi komitmen membantu persiapan secara komprehensif.
"Sinergi antara TNI AD dan Polri diatur dalam nota kesepahaman bersama, di mana kedua institusi berkomitmen menyusun dan menerapkan rencana pengamanan komprehensif untuk mencegah potensi gangguan, terutama di daerah yang terindikasi memiliki kerawanan tinggi," ujar jenderal bintang satu TNI AD itu.
Wahyu menambahkan, MoU itu juga mempertegas aturan yang ada sebelumnya mengenai peran TNI untuk membantu Polri dalam situasi tertentu.
"Penegasan ini sesuai dengan amanat Pasal 41 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memungkinkan pelibatan TNI dalam pengamanan jika situasi membutuhkan," kata dia.
Selain pengamanan, tambah dia, bantuan untuk pengiriman logistik pilkada juga sudah dilakukan oleh TNI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut bahwa Pemerintah Indonesia sudah memetakan wilayah rawan pelaksanaan Pilkada 2024, guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.
Ia membeberkan, Polri sudah membuat indeks kerawanan yang mungkin timbul saat pelaksanaan pemilihan pilkada pada 27 November mendatang.
"Ada beberapa indeks kerawanan yang sudah disampaikan oleh Polri dan itu bisa menjadi pedoman," kata Budi di Jakarta, Minggu (10/11).
Pada 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Kadispenad: Kendaraan khusus bantu distribusi logistik daerah pelosok
Baca juga: TNI AD siapkan transportasi untuk distribusi logistik Pilkada 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024