Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
-Harga emas 0,5 gram: Rp808.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.517.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.974.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.436.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.360.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.665.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.537.000.
- Harga emas 50 gram: Rp72.995.000.
- Harga emas 100 gram: Rp145.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp364.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp728.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Emas Antam Sabtu 9 November turun Rp10.000 jadi Rp1,517 juta per gram
Baca juga: Analis sebut kemenangan Trump berpotensi turunkan harga emas
Baca juga: Penurunan suku bunga The Fed bikin harga emas kembali naik
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024