Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (10/11) menjadi sorotan, mulai dari Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga respons Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait video penggeledahan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judol Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judol dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

Baca selengkapnya di sini


2. Kepala BNN: Ada dua sebab anak muda terjerumus penyalahgunaan narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan bahwa ada dua penyebab anak muda bisa dengan mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga mengancam masa depan diri sendiri dan negara.

Ia membeberkan, penyebab pertama yaitu para remaja atau anak muda terjebak dengan rasa penasaran untuk mencoba-coba menggunakan barang haram tersebut hingga pada akhirnya terjebak dan susah keluar dari rasa candu.

"Sebagian besar para pengguna untuk pertama kalinya menggunakan narkoba karena ingin mencoba-coba seperti apa rasanya narkoba," kata Marthinus kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, guna memberikan imbauan kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba pada momentum peringatan Hari Pahlawan 2024.

Baca selengkapnya di sini


3. Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) tengah mencermati permohonan suaka lima warga negara Yaman yang tinggal di Banjarmasin, Kalsel.

"Kami lakukan pendalaman dan analisa dulu bersama jajaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.

Junita menyebut pihaknya secara khusus menggelar rapat Timpora membahas penanganan pengungsi dari luar negeri tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca selengkapnya di sini


4. Polres Demak amankan ribuan liter solar bersubsidi

Polres Demak, Jawa Tengah, mengamankan 6.930 liter solar bersubsidi dari pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah di kabupaten tersebut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam keterangan di Semarang, Minggu, mengatakan, ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diwadahi dalam jeriken-jeriken yang diangkut dengan sebuah truk.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah truk mencurigakan yang berada di area TPI Dukuh Bongkol Indah.

Baca selengkapnya di sini


5. Terkait penggeledahan Stafsus Budi Arie, Kejagung: Video tempat lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa video yang diunggah oleh anggota DPR Ahmad Sahroni di media sosialnya terkait penggeledahan ruangan stafsus Budi Arie merupakan kejadian di tempat lain dan dalam kasus berbeda.

"Kami tidak melakukan penggeledahan di tempat itu," kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kalau dilihat dari video yang diunggah oleh Ahmad Sahroni, maka dia memastikan bahwa video tersebut bukan terkait penggeledahan di ruang staf khusus Budi Arie.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024