Jambi (ANTARA) - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) melakukan penindakan dengan membongkar berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan sumur migas ilegal di perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dalam keterangan resmi diterima di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.
Personel meninjau lokasi yang dimaksud yaitu di perbatasan Batanghari, Jambi dan MusiBanyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak tanpa izin.
Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dan diketahui telah beraktivitas sejak 2023.
Petugas harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 jam untuk sampai ke lokasi ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia tersebut.
Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin yang sudah ditinggal oleh pekerja.
Setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya dua kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," kata Reza.
Reza menambahkan guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin di Hutan Harapan milik PT REKI, pihaknya mendampingi PT REKI melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penerima minyak hasil ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Namun, saat petugas mendatangi tempat tersebut, sang pemilik tidak ada ditempat. Diduga mereka telah mengetahui akan kedatangan pihak kepolisian.
"Sebagian sudah kami rusak agar tidak bisa digunakan. Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil ilegal drilling ini ada di wilayah Jambi," katanya.
Dia meminta masyarakat agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktifitas penambangan minyak tanpa izin.
"Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti, kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini," katanya.
Reza menegaskan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.
Baca juga: Rugikan negara Rp6 miliar, polisi tangkap enam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024