Memang banyak perusahaan, khususnya industri rumahan yang memberikan THR karyawannya sesuai kesepakatan, namun yang terpenting ada persetujuan dan tidak menimbulkan gejolak di kalangan buruh atau karyawan."
Malang (ANTARA News) - Sebanyak 52 atau sekitar lima persen dari 1.030 perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur, hingga menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah, masih terpantau belum membayarkan tunjang hari raya bagi karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi di Malang, Jumat, mengakui masih adanya sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya, namun sebagian besar atau 95 persen sudah dibayarkan.
"Perusahaan yang belum membayarkan THR tepat waktu (dua pekan sebelum Lebaran, red.) itu biasanya adalah perusahaan rokok. THR karyawan di pabrik rokok biasanya dibayarkan pada H-2 Lebaran dan kami yakin pasti semua perusahaan di daerah ini akan taat aturan untuk membayarkan hak karyawan," katanya.
Menurut dia, meski ada keterlambatan pembayaran THR, asal karyawan tidak menolak dan sudah ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan karyawan, tidak masalah, apalagi kalau nominal THR yang diberikan juga melebihi ketentuan.
Kusnadi mengatakan untuk memantau pembayaran THR tersebut, termasuk di sejumlah perusahaan yang sampai saat ini belum melakukan kewajiban itu, Disnakertrans menerjunkan sekitar 30 personel. Petugas dari Disnakertrans itu, tidak hanya memantau di perusahaan-perusahaan besar, tapi juga perusahaan kecil.
Ia mengatakan hal yang dipantau tidak hanya THR, tetapi juga nominal yang seharusnya diberikan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Memang banyak perusahaan, khususnya industri rumahan yang memberikan THR karyawannya sesuai kesepakatan, namun yang terpenting ada persetujuan dan tidak menimbulkan gejolak di kalangan buruh atau karyawan," katanya.
Menyinggung adanya pengaduan terkait THR, Kusnadi mengatakan hingga saat ini tidak ada pengaduan, baik di posko-posko yang ada di masing-masing perusahaan maupun yang langsung ke kantor Disnakertrans.
"Saya yakin perusahaan di daerah ini tetap membayarkan THR karyawannya, meski ada yang terlambat dan melebihi ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Apalagi, masing-masing asosiasi perusahaan sudah berkomitmen untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan," kata Kusnadi. (E009/M029)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014