Untuk tujuan mereka, kami masih mendalaminya. Alhamdulillah, warga kita sudah cerdas, jadi ketika mereka mendapat WA/telpon tersebut, mereka langsung laporSingkawang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan staf Disdukcapil dengan meminta data pribadi melalui telpon/WhatsApp untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Mereka (penipu) mengirim pesan lewat WA (WhatsApp), bahkan menelpon langsung mengatasnamakan staf kami dan meminta data pribadi warga untuk aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Singkawang Darnila di Singkawang, Minggu.
Dia mengingatkan pengaktifan IKD hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Kabupaten/Kota dan besar manfaatnya terkait keamanan data pribadi.
“Kami imbau kepada masyarakat, pengaktifan IKD hanya bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Dukcapil kabupaten /kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP
Jadi, kata dia, tidak ada petugas Dukcapil manapun yang menghubungi masyarakat melalui telpon/WA terkait aktivasi IKD.
Dia menyebutkan modus tersebut tidak hanya terjadi di Singkawang, namun juga terjadi di kota lainnya seperti Pontianak, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Pihaknya masih mendalami maksud dan tujuan penipuan, yang sejauh ini masih belum ditemukan korban yang mengalami kerugian secara materiil.
“Untuk tujuan mereka, kami masih mendalaminya. Alhamdulillah, warga kita sudah cerdas, jadi ketika mereka mendapat WA/telpon tersebut, mereka langsung lapor dan bertanya kepada kami (Disdukcapil),” ujarnya.
Dia juga menerangkan fungsi penting IKD yang memuat data KTP dalam sebuah aplikasi digital.
Baca juga: Tito Karnavian minta Dukcapil percepat Identitas Kependudukan Digital
“KTP itu ada berbentuk fisik seperti yang kita pegang, satu lagi berbentuk digital yang tersimpan dalam aplikasi IKD," katanya.
Menurutnya, IKD tidak hanya menyimpan KTP pribadi saja, tapi juga memuat seluruh KTP dan data anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Hal itu memudahkan masyarakat ketika KTP fisik mengalami permasalahan seperti hilang atau rusak.
Baca juga: Menteri PANRB: Digital ID kunci utama integrasi pelayanan publik
Pewarta: Narwati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024