"Tujuannya supaya mereka fokus di revenue collection," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun kajian atau peta jalan kredibel sebagai landasan pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang paling lambat harus dilaporkan kepada Presiden pada 10 Oktober 2014.
"Perintahnya itu dikaji selama 100 hari terakhir, maka kita kaji. Tujuannya, agar badan ini mendapat support hukum yang kuat (dalam menjaga penerimaan) dan punya fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia," katanya.
Kajian tersebut belum dapat diungkapkan, namun Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan beberapa opsi termasuk kemungkinan adanya perbaikan struktur atau pemisahan institusi Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.
"Modelnya bisa seperti Kementerian Ristek dengan BPPT, Kementerian Keuangan dengan BPKP atau Kementerian ESDM dengan SKK Migas. Kita lihat mana yang paling optimal," kata Bambang.
Peta jalan pembentukan Badan Penerimaan Negara ini termasuk salah satu dari lima target aksi yang harus diselesaikan oleh Kementerian Keuangan dalam 100 hari, sebelum berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober mendatang.
Selain diberikan tugas untuk menyusun kajian dan peta jalan, Kementerian Keuangan dalam 100 hari terakhir mendapatkan mandat untuk menyelesaikan penelusuran aset kredit eks BPPN agar penyajian dalam LKPP menjadi wajar.
Kemudian, menerbitkan revisi PP 57/2007 terkait PNBP peta Rupa Bumi Indonesia, menerbitkan PP tentang pengelolaan anggaran dan keuangan desa sebagai turunan UU 6/2014 tentang Desa dan menerbitkan PP tentang hak keuangan dan fasilitas pejabat negara.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara dirasakan perlu pada pemerintahan baru, karena realisasi penerimaan perpajakan nyaris tidak pernah mencapai sasaran, padahal target yang ditetapkan dalam APBN selalu meningkat setiap tahunnya.
(S034/R010)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014