Adapun KKP memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 yang terbit pada Jumat (8/11), melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan.
“Oleh karenanya hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang tepat dalam menghadapi dan menangani Urbanization of the Sea saat ini dan di masa mendatang,” kata Akhmad Fauzi lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
mengutarakan, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini karena KKP mengalami masalah Wooden Bucket Syndrom, dimana beban yang diemban dalam penataan ruang laut tidak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut yang berkaitan dengan sinergi dan kolaborasi antar lembaga.
Untuk itu, lanjutnya, penguatan kapasitas kelembagaan yang khusus menangani penataan ruang laut harus dilakukan baik dari sisi aspek lingkungan internal dan eksternal, maupun efektivitas beban kerja, potensi kontribusi terhadap KKP dan lingkup kerja sama antar lembaga.
Menurutnya, direktorat baru ini juga harus dipimpin oleh sosok yang memahami serta menguasai permasalahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.
Serta memiliki sikap kepemimpinan yang kuat dan integritas yang tinggi, karena sosok pemimpin yang hanya memahami permasalahan namun tidak dibarengi dengan leadership kuat, tidak akan efektif dalam menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
Baca juga: Dampingi Prabowo, Menteri KKP perkuat kerjasama perikanan dengan China
Baca juga: Respon cepat keluhan warganet, Menteri Trenggono tangkap tiga kapal pukat harimau
Baca juga: Trenggono paparkan program prioritas KKP pada 2025
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024