"Sanksi akan diberikan terhadap peserta ujian, pengawas, guru, dan pihak lain yang melanggar tata tertib. Ancaman pidana akan dikenakan bagi pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UN," kata Mendiknas.
Jakarta (ANTARA News) - Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2006/2007 akan terus ditingkatkan kualitasnya melalui upaya perbaikan yang dilakukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen penyelenggara UN. "Komitmen BSNP selaku penyelenggaran UN itu telah disampaikan kepada saya sebagai Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)," kata Mendiknas Bambang Sudibyo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin petang. Dikatakannya, pengawasan UN dilakukan oleh pengawas independen dengan melibatkan dosen dari perguruan tinggi dan widyaiswara dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Depdiknas juga akan menerjunkan aparat inspektorat jenderal ke lapangan menjelang dan selama ujian nasional berlangsung, kata Bambang Sudibyo. Selain itu, menurut Mendiknas, Buku Prosedur Operasi Standar (POS) akan memuat aturan tata tertib yang lebih ketat. "Sanksi akan diberikan terhadap peserta ujian, pengawas, guru, dan pihak lain yang melanggar tata tertib. Ancaman pidana akan dikenakan bagi pelanggaran pidana dalam pelaksanaan UN," katanya. Sementara itu petunjuk teknis rinci tentang penentuan kelulusan perserta didik dari satuan pendidikan diatur sesuai dengan pasal 72 PP NO. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan, oleh satuan pendidikan. Ia lebih lanjut mengatakan, BSNP akan menyelesaikan standar penilaian pada akhir tahun 2006, sehingga pada tahun 2007 sudah bisa dipakai sebagai pedoman bagi guru dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan pasal 72 PP NO. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Menurut Mendiknas, BSNP mengusulkan agar UN dilaksanakan pada rentang waktu pertengahan hingga akhir bulan April 2007, sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah/madrasah. "Ujian susulan akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2007. Saat ini BSNP sedang merancang draf peraturan menteri pendidikan tentang ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007 dan selanjutnya akan dibentuk panitia ad hoc yang bertugas khusus menangani UN", katanya. Lebih lanjut Bambang mengatakan, BSNP juga mengusulkan dalam satu ruang ujian akan dibagikan minimal dua versi soal dengan tingkat kesulitan sama untuk mempersulit upaya kerja sama antar peserta ujian atau antara peserta ujian dengan pihak lain. Pengawasan pencetakan soal ujian akan lebih diperketat. Pegawai Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diizinkan membantu pekerjaan pencetakan di percetakan. Perusahaan percetakan yang melanggar ketentuan ini tidak diperkenankan lagi mencetak soal UN di masa yang akan datang, tegas Mendiknas.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006