Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz membeberkan kepada penyidik KPK mengenai keikutsertaannya dalam rombongan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012.

"Ditanya saja mengenai keikutsertaan saya mengenai haji 2012-2013, saya jelaskan apa adanya, saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al Amin Universal, ada dua aplikasi untuk biaya hajinya," kata Irgan seusai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 di KPK Jakarta, Kamis.

Irgan juga mengaku menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan.

"Yang lainnya ditanya, apakah saya petugas haji? Yang saya katakan saya bukan petugas haji, saya jamaah, kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," tambah Irgan.

Tapi Irgan mengaku bahwa ia meminta untuk berangkat ibadah haji bersama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Saya minta berangkat, rombongan sama menteri, saya daftar 2012," ungkap Irgan.

Irgan pun mengaku tidak tahu mengenai jatah kuota yang ia pergunakan untuk berangkat haji.

"Kuota itu bukan ranah saya, bukan kewenangan saya, yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," kata Irgan yang berangkat haji bersama dengan istrinya Wardatun N Soejono.

Menurut Irgan, selain politisi dari PPP, terdapat juga politisi dari partai lain yang ikut dalam rombongan haji tersebut.

"Ada beberapa, ada Pak Erik (Satrya Wardhana) dari Hanura," ungkap Irgan.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktik nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.

"Mengapa seat yang kosong tidak diberikan ke daerah-daerah untuk jamaah yang tua-tua dulu? Sistem kan sudah terkomputerisasi dalam sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat), sudah online jadi bisa diketahui apakah ada kursi yang kosong di daerah mana, tapi sayangnya dalam kasus ini tidak dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Rabu (23/7).

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.
(D017/R010)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014