Sampit (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meningkatkan tiga ruas jalan di tiga kabupaten menjadi jalan provinsi, sebagai bentuk komitmen dalam membuka keterisolasian wilayah, yakni di Kabupaten Seruyan, Katingan dan Kotawaringin Timur.

“Gubernur Sugianto Sabran sangat serius ingin membuka keterisolasian wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, maka dari itu ada tiga ruas jalan kabupaten yang ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng Shalahuddin di Sampit, Minggu.   

Berkaitan hal ini, ia pun telah menyampaikan dalam rapat koordinasi yang dipusatkan di Sampit. Tujuannya adalah membahas rumusan kebijakan dan koordinasi pengembangan transportasi lintas kabupaten/kota yang akan berstatus provinsi dan bersifat strategis sesuai kewenangan, evaluasi dan pelaporan ke depan.

Shalahuddin yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur ini menyampaikan, ruas jalan yang layak dan memadai merupakan salah satu aspek mendasar dalam suatu proses pembangunan. Selain itu kualitas dan kapasitas infrastruktur yang memadai juga mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Adapun ruas jalan kabupaten yang akan ditingkatkan menjadi jalan provinsi adalah, di Kabupaten Seruyan yakni Jalan Simpang Amin Jaya batas Arut Utara hingga Tumbang Manjul yang aksesnya sampai Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 113 kilometer, melintasi 12 desa di dua kecamatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Mentaya Seberang dari Kecamatan Cempaga sampai Pulau Hanaut sepanjang 125 kilometer, melintasi 23 desa di tiga kecamatan.

Terakhir, Kabupaten Katingan Jalan Kereng Pakahi - Kampung Melayu kemudian Kampung Melayu - Kampung Tengah sepanjang 121,8 kilometer, melintasi 29 desa di tiga kecamatan.

“Setelah Gubernur melihat data-data yang kami berikan, beliau menginstruksikan agar segera dirapatkan dengan kabupaten," jelasnya.

Shalahuddin melanjutkan, manfaat utama yang didapat dari peningkatan status ini adalah provinsi bisa menggelontorkan anggaran untuk perbaikan atau peningkatan infrastruktur jalan tanpa terbatas, karena kewenangan sudah berada di bawah provinsi.

Dengan begitu, Pemprov Kalteng bisa maksimal dalam menyalurkan dana, bisa lebih fokus dan pengerjaan pun bisa lebih cepat selesai. Berbeda ketika status jalan kabupaten yang kewenangan di bawah kabupaten, karena sesuai regulasi Pemprov Kalteng hanya bisa membantu maksimal 20 persen dari pagu anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan kabupaten.

“Pengalaman kami di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat kurang lebih 64 kilometer ruas jalan yang dinaikkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, akhirnya perbaikan jalan itu bisa lebih cepat selesai sebab dengan status baru maka anggaran yang diberikan provinsi bisa lebih besar,” terangnya.

Contoh lain dari manfaat peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng ada di Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di Kecamatan Parenggean ke Kecamatan Antang Kalang dengan panjang 125 kilometer, kini hanya tersisa enam kilometer yang masih rusak ringan sedangkan selebihnya sudah mulus.

Hal itulah yang diharapkan juga terjadi pada tiga ruas jalan di tiga kabupaten yang akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi.

Di samping untuk membuka keterisolasian wilayah ada sejumlah manfaat lain yang bisa didapatkan dari peningkatan infrastruktur jalan ini, yakni pemerataan penduduk, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, optimalisasi jalan lokal untuk menunjang kegiatan perdagangan, perkebunan, pertanian dan pendidikan untuk mencapai Kalteng BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah dan harmonis), seperti yang selalu digaungkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Baca juga: Program pusat beri banyak manfaat bagi Kalteng
Baca juga: Ekonomi Kalteng triwulan III-2024 tumbuh menjadi 4,64 persen
Baca juga: Gubernur Kalteng paparkan beragam manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024