Jakarta (ANTARA) - Seorang pencuri spesialis sepeda mahal, pria berinisial F alias Ute (37) asal Jakarta terancam hukuman penjara selama tujuh tahun, setelah tertangkap petugas di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/11).

"Pelaku F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Rovan menyebutkan, F diburu petugas setelah diduga mencuri sepeda seharga Rp75 juta pada sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

"Benar pada hari, tanggal, dan jam tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu sepeda dengan merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75.000.000," kata Rovan.

Pencurian itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda usai berolahraga. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban melihat sepedanya yang terparkir sudah tidak ada di lokasi.

Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil berjaket ojol

"Korban kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Rovan.

Sementara itu Kanit 5 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Muharram Wibisono mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya lewat pelacakan kamera pengawas (CCTV).

Muharram menjelaskan, bahwa setelah mendapat identitas, pelaku Ute ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan disebut sebagai spesialis pencuri sepeda mahal di kawasan apartemen.

"Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.

Wibisono mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali di kawasan Tangerang dan Jakarta.

Baca juga: Pencuri sasar motor tak berkunci ganda di Jakarta

"Pelaku juga merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024