Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya berpihak kepada rakyat, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

"Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang," kata Saan saat ditemui di gedung Akademi Bela Negara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Baca juga: Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

Menurut Saan, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret," kata dia.

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman.

Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

Baca juga: DPR: Penerima beasiswa LPDP harus berkontribusi kepada negara

Baca juga: NasDem pastikan tetap gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran

Pewarta: Walda Marison
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024