Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi X DPR RI menyepakati sejumlah kriteria sebagai penentu kelulusan siswa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2006/2007.Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) bersama Pemerintah yang diwakili Mendiknas Bambang Sudibyo dan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Senin petang yang dipimpin Ketua Komisi X Erwan Supriyatna.Kelulusan dalam UN 2006/2007 tersebut meliputi mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN), mata pelajaran Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan kelompok mata pelajaran akhlak mulia. Ketiga kelompok tersebut masing-masing berdiri sendiri sebagai penentu kelulusan.Pemerintah dan Komisi X DPR RI juga sepakat untuk meminta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera membahas penentuan kelulusan UN dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Menteri tentang UN, sesuai dengan aspirasi yang berkembang. Kesepakatan lain yang dicapai adalah pengumuman UN tidak dilakukan secara terpisah, sehingga satuan pendidikan dapat mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pemerintah juga menyepakati untuk melakukan sosialisasi penentuan kelulusan secara luas. Meski mayoritas Fraksi di Komisi X DPR menyepakati kriteria penentu kelulusan UN, namun Fraksi PDIP menyatakan tidak setuju terhadap kriteria tersebut sebagai penentu kelulusan yang berdiri sendiri, sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak terikat dengan kriteria penentu kelulusan. Dalam raker tersebut dibahas juga mengenai kriteria kelulusan. Saat ini BSNP sedang mengembangkan nilai kelulusan UN berdasar nilai minimal dan nilai merata. Sementara itu, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen penyelenggara UN mengusulkan kepada pemerintah terkait rentang minimal nilai kelulusan per mata pelajaran. "Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kemampuan siswa yang berbeda satu sama lain khususnya untuk tiga mata pelajaran yang diujikan dalam UN, yakni rerata nilainya tidak akan lebih 5,25. Batas minimal 4,25, tetapi kemungkinan BSNP akan mentolerir satu mata pelajaran bisa turun sampai 4,00," kata Bambang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006