Pemberian kartu kuning tersebut juga sebagai sarana edukasi dan informasi tentang pelanggaran yang terjadiJakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Jakarta Selatan mengandalkan posko ruang pusat kendali (command center) untuk melakukan pengawasan ketertiban umum di wilayahnya.
"Program pengawasan lapangan secara hybrid dengan posko mini command center sebagai unggulan," kata Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis di Jakarta, Sabtu.
Rahmat mengatakan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Satpol PP Kota Bontang, Kalimantan Timur, di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Baca juga: DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset
Baca juga: DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset
Dia mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM), karena Satpol PP sebagai bagian dari pemerintah ddaerah (pemda) yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan kamera pengawas yang ada di ruang pusat kendali dilakukan Satpol PP dengan berkoordinasi kepada pemangku wilayah setempat.
"Dalam kunjungan yang dilakukan 15 orang Satpol PP Kota Bontang tersebut, kita bertukar informasi terutama mengenai program-program Satpol PP," ujarnya.
Baca juga: Kepolisian dan Satpol PP perkuat pengamanan di gudang logistik Pilkada
Baca juga: Kepolisian dan Satpol PP perkuat pengamanan di gudang logistik Pilkada
Selain command center, Satpol PP Jaksel juga menyampaikan mengenai inovasi unggulan dalam menjaga ketertiban umum yakni inovasi kartu kuning.
"Kartu kuning kami jelaskan tentang sanksi pelanggaran," ucapnya.
Dijelaskan kartu kuning sebagai bentuk penindakan teguran atau peringatan tertulis yang diberikan oleh pelanggar baik perorangan individu maupun badan usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran fungsi trotoar.
Penindakan itu sesuai pasal 25 ayat 2 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum”.
Baca juga: Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB
Baca juga: Satpol PP ingatkan warga untuk daftarkan kegiatan di HBKB
"Pemberian kartu kuning tersebut juga sebagai sarana edukasi dan informasi tentang pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Dalam kartu tersebut, juga dicatatkan identitas pelanggar yang menjadi data untuk petugas, apabila nanti tercatat berulang kali melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi lebih lanjut yang dapat memberikan efek jera.
Dengan demikian, diharapkan pengawasan ini mampu meningkatkan kepedulian terhadap peraturan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024