Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.

"Semua hadir dan didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Pada periode 2020–2022, jabatan Gubernur Papua dipegang mendiang Lukas Enembe yang menjabat selama dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa adalah istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda, dan putra Lukas, Astract Bona.

Kemudian Direktur CV Walibhu Irianti Yy Telenggen Yoman, staf bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto, pegawai negeri sipil bernama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.

Baca juga: KPK telusuri aset pesawat terkait korupsi dana penunjang Pemprov Papua

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Jumat (8/11) bertempat di Markas Kepolisian Daerah Papua.

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Tim penyidik KPK sebelumnya sedang menelusuri soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (4/11) dan penyidik selanjutnya akan menganalisa barang bukti tersebut dan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik. Jadi, kita tunggu aja perkembangannya," ujarnya.

Baca juga: KPK panggil Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024