Informasi yang dihimpun di Aceh Selatan, Sabtu, menyebutkan sebanyak 152 orang imigran Rohingya itu tiba di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, dengan menumpangi empat truk pada Sabtu pukul 03.42 WIB.
Saat ini gedung olahraga tersebut dipasangi garis polisi dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan setempat.
Di dalam gedung, para imigran tersebut terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya.
Baca juga: 152 imigran Rohingya direlokasi ke Alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan
Sebelumnya, masyarakat di Tapaktuan sempat menolak kehadiran imigran Rohingya itu dibawa kembali ke Aceh Selatan. Masyarakat berkumpul di sekitar Simpang Kede Aru, Jumat (8/11), mulai berkumpul pukul 20.30 hingga pukul 23.35 WIB.
Masyarakat menolak kehadiran imigran Rohingya dengan alasan mengantisipasi kejadian tidak diinginkan setelah kehadiran imigran Rohingya, seperti terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.
Namun, setelah adanya audiensi alot antara masyarakat dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian dan demi kemanusiaan, masyarakat mengizinkan seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di GOR TSC untuk sementara waktu.
Baca juga: Polisi: Pelimpahan 152 imigran Rohingya ke Banda Aceh tanpa koordinasi
Imigran Rohingya tersebut sebelumnya didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji, Kamis (24/10). Sebelumnya, mereka sempat terombang-ambing di atas kapal beberapa hari karena masyarakat menolak kehadirannya.
Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 orang imigran itu dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan pada Kamis (7/11). Namun, malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Setelah menempuh jalur darat selama delapan jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin turun dari truk yang membawanya.
Beberapa jam di depan kantor tersebut, seratusan imigran Rohingya itu kemudian dibawa ke Kota Lhokseumawe. Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat pertama mereka didaratkan.
Baca juga: Kemenkumham: Penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kewenangan pemda
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah.
Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri, seperti kasus Rohingya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah.
Baca juga: Menteri Imipas berupaya sediakan tempat untuk pengungsi Rohingya
Baca juga: Senator DPD RI: Jangan jadikan Aceh sebagai tempat transit TPPO
Baca juga: 152 imigran Rohingya terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024