Jakarta (ANTARA News) - Tidak dibenarkan pihak Rumah Sakit (RS) milik pemerintah menarik tarif kepada peserta asuransi kesehatan penduduk miskin (Askeskin) karena seluruh biaya pengobatan telah ditanggung pemerintah, kata Dirut PT (Askes) Orie Andari Sutadji. "Kepada pasien peserta Askeskin yang dikenai tarif tertentu di RS seperti retribusi dan pembelian obat diminta segera melaporkan ke perwakilan Askes di RS setempat atau kantor Askes terdekat," katanya menjawab pers di Jakarta. Senin sore. Di sela-sela peluncuran buku "Saatnya Merdeka Dari Sakit" (Rekam Jejak PT Askes Menyelenggarakan Askeskin) itu, Orie menegaskan, pemerintah pusat telah menganggarkan Rp3,6 triliun pada APBN 2006 untuk pelayanan kesehatan secara gratis berupa pemberian Askeskin bagi 60 juta jiwa penduduk miskin. "Dari anggaran Rp3,6 triliun itu, sebanyak Rp2,3 triliun (64 persen) telah terserap untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin di RS dan Puskesmas," katanya. Menurut Orie, pemberian Askeskin kepada sekitar 60 juta jiwa penduduk miskin Indonesia sebagai amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan telah dimulai sejak Januari 2005 yang hasilnya sesuai evaluasi Komite Penaggulangan Kemiskinan Kementerian Kesra mendapat nilai tertinggi. "Jadi, tidak benar adanya anggapan bahwa program Askeskin gagal adalah tidak benar dan tidak berdasar fakta," katanya. Dia menegaskan, program askeskin tidak hanya melayani rawat inap pasien dengan penyakit ringan, tapi mereka yang sakit ganas juga ditanggung Askeskin, seperti sakit jantung, cuci darah, operasi patah tulang, katarak, stroke, dan kencing manis. Sementara itu, Direktur Opresional PT Askes I Gede Subawa menambahkan, penduduk yang belum memiliki kartu Askeskin asalnya memilki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan mendapatkan pelayanan kesehatan seperti peserta Askeskin. Dia berharap, pemda Kabupaten/Kota perlu memberikan data yang benar tentang jumlah penduduk miskin sesuai kriteria BPS, sehingga hanya mereka yang benar-benar tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006