menuntut agar Bawaslu tidak ragu untuk mengambil langkah tegas yakni berupa sanksi jika terbukti ada pelanggaran
Jakarta (ANTARA) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memberikan sanksi tegas soal calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono terkait ucapan "janda kaya".
 
"Kami mendesak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan," kata Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu DKI kuatkan pemahaman saksi pilkada demi wujudkan sinergisitas
 
Dendy berharap adanya proses hukum yang jelas terhadap dugaan penistaan agama.
 
Maka itu, dia menuntut agar Bawaslu tidak ragu untuk mengambil langkah tegas yakni berupa sanksi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Suswono.
 
Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan status calon wakil gubernur Suswono, sesuai dengan pasal 69 huruf b dan pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca juga: Suswono diberi lima hari untuk penuhi panggilan soal "janda kaya"
 
Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur soal penyebaran informasi yang menyinggung SARA dan dapat memecah belah bangsa.
 
Pihaknya meminta Bawaslu  DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap pernyataan dan tindakan yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah, terutama terkait dengan isu-isu sensitif seperti agama dan kebinekaan.
 
"Pemilihan kepala daerah ini adalah momen penting untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga keharmonisan dan integritas bangsa, dan bukan untuk memecah belah atau menciptakan polarisasi di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidana
 
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memberikan waktu kepada calon wakil gubernur (cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono sebanyak lima hari untuk memenuhi pemanggilan soal ucapan "janda kaya".
 
"Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024