Beban kerja dosen, khususnya swasta, harus disesuaikan dengan gaji yang diterimaJakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur mengingatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bahwa gaji dosen, baik yang berstatus ASN maupun swasta, harus disesuaikan dengan beban kerja.
"Evaluasi terhadap beban kerja yang diberikan kepada dosen dan tenaga pengajar juga diperlukan. Beban kerja dosen, khususnya swasta, harus disesuaikan dengan gaji yang diterima," kata Puti ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR pada Selasa (5/11) bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK), serikat tersebut mengungkapkan bahwa banyak dosen dan staf pengajar merasa gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
Hal tersebut disampaikan Puti saat ditanyai tanggapannya mengenai rencana Mendiktisaintek Satryo menaikkan gaji dosen, baik yang ASN maupun swasta. Puti pun mengapresiasi rencana tersebut.
"Saya mengapresiasi Mendiktisaintek yang mau memperjuangkan kenaikan gaji dosen swasta," katanya.
Meskipun begitu, katanya, penyesuaian beban kerja dengan penghasilan dosen harus diperhatikan pula.
Selain itu, Puti juga memberikan saran agar Mendiktisaintek atau pemerintah memasukkan berbagai klausul yang bisa meningkatkan peningkatan gaji maupun kesejahteraan dosen swasta dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Selain itu, Puti juga memberikan saran agar Mendiktisaintek atau pemerintah memasukkan berbagai klausul yang bisa meningkatkan peningkatan gaji maupun kesejahteraan dosen swasta dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
"Misalnya, klausul peningkatan gaji pokok dosen, termasuk bagi mereka yang berstatus dosen swasta harus dimasukkan dalam RPM tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang sedang dirumuskan pemerintah itu agar kebijakan ini kuat karena ada landasan regulasinya," kata dia.
Berikutnya, ujar Puti melanjutkan, RPM itu juga perlu mengatur beban kerja yang lebih manusiawi bagi para dosen, selaras dengan gaji yang diterima.
"Tata kelola institusi kampus yang menyebabkan rendahnya gaji para dosen. Oleh karena itu, RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi harus difokuskan juga untuk memperbaiki tata kelola seluruh perguruan tinggi," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo telah menyampaikan siap untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi dosen, baik ASN maupun swasta, dengan bantuan dari Komisi X DPR RI.
"Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario bahwasanya kalau gaji dosen ASN dinaikkan, swasta tidak, itu juga akan menimbulkan permasalahan baru. Oleh karena itu, dengan bantuan dari Komisi X memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisk X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Meskipun bukan merupakan hal yang mudah, Satryo menyampaikan pihaknya akan berusaha agar kenaikan gaji dosen tidak hanya berlaku bagi mereka yang berstatus ASN, tetapi juga dosen dari perguruan tinggi swasta.
"Mendanai program-program oleh swasta itu tidak mudah, tapi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024