Jadi saat ini ada di penghujung tes sebetulnya, OAT (Operational Acceptance Test) sejak 28 Oktober, dan harapannya di pertengahan Desember, OAT atau Operational Acceptance Test itu sendiri sudah dapat kita selesaikan sehingga sampai dengan akhir tahu
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sistem administrasi perpajakan terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) saat ini sedang dalam tahap akhir pengujian operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) sebelum diluncurkan pada Januari 2025.

“Jadi saat ini ada di penghujung tes sebetulnya, OAT (Operational Acceptance Test) sejak 28 Oktober, dan harapannya di pertengahan Desember, OAT atau Operational Acceptance Test itu sendiri sudah dapat kita selesaikan sehingga sampai dengan akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan, InsyaAllah untuk Core Tax dapat digunakan untuk bertransaksi perpajakan seluruh wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

CTAS atau sistem Core Tax ini nantinya bakal menggantikan sistem perpajakan lama dengan teknologi yang lebih modern, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi perpajakan.

Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia seiring dengan perkembangan ekonomi digital.

Sebagai persiapan akhir, Suryo mengatakan DJP akan melakukan edukasi dan familiarisasi sistem Core Tax bagi seluruh pihak terkait, termasuk wajib pajak (WP) dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

“Jadi di akhir 2024 dan selanjutnya, kami akan terus lakukan edukasi dan diseminasi kepada semua yang terlibat dalam implementasi Core Tax itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suryo, DJP juga akan terus melakukan upaya dinamisasi, yakni penyesuaian pembayaran pajak berdasarkan kinerja dan kondisi wajib pajak.

Ia menilai bahwa dinamisasi penting untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak yang signifikan di akhir tahun sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajiban mereka dengan lebih optimal dan terukur.

“Kami lihat performance wajib pajak apabila memang mengalami kenaikan, pasti kami akan menginformasikan dan akan meminta dinamisasi untuk dilaksanakan. Supaya pada waktu nanti disampaikan SPT akhir tahun, tidak lagi kekurangan bayaran pajak yang akan menjadi sangat besar. Jadi secara konsisten kami akan terus melakukan dinamisasi apabila kondisi wajib pajak memang mengalami perbaikan,” katanya.

Baca juga: Implementasi CTAS dalam babak baru transformasi perpajakan Indonesia
Baca juga: Kemenkeu merinci pelaksanaan sistem coretax lewat PMK 81/2024
Baca juga: Pemerintah merilis aturan lengkap perpajakan dalam skema KSO

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024