Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita

Banyuwangi, Jatim (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja badan layanan umum (BLU) di Kementerian Agama.

Kesepakatan tersebut menetapkan status dan kedudukan satker badan layanan umum yang semula berada di Kementerian Agama, menjadi BLU di BPJPH.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan lewat keterangan yang diterima di Banyuwangi, Jatim, Jumat, mengatakan penetapan BPJPH sebagai badan di bawah Presiden setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada 5 November 2024 lalu merupakan amanat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada.

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu, saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua," kata Haikal.

Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pemidahan status dan kedudukan BPJPH diharapkan mampu mempercepat kinerja BPJPH, sehingga membantu iklim ekonomi yang semakin berdaya saing tinggi.

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenag dan BPJPH secara bersama-sama perlu terus melakukan amplifikasi jaminan produk halal.

"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BPJPH, yang dipimpin oleh seorang kepala, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 22 Oktober 2024, Haikal Hassan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2022-2024 Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.

Baca juga: Pengembangan industri halal untuk menembus pasar global
Baca juga: BPJPH-BI kolaborasi perkuat digitalisasi layanan jaminan produk halal
Baca juga: BPJPH kembali menegaskan wajib halal telah berlaku

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024