Jakarta (ANTARA) - Donald Trump memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2024 melawan pesaingnya dari Partai Demokrat dan petahana wakil presiden, Kamala Harris, menurut lembaga survei dan media utama AS pada 6 November.

Hingga 8 November, Associated Press (AP) melaporkan bahwa Trump telah meraih 295 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menang Pilpres AS.

Sementara Harris sampai saat ini baru mengantongi 226 suara elektoral.

Namun, Pilpres AS 2024 masih belum selesai karena masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan sebelum Trump dapat secara resmi ditetapkan sebagai Presiden terpilih dan dilantik.

Proses tersebut berjalan beriringan dengan transisi kepemimpinan dari Presiden Joe Biden kepada Trump.

Simak fakta-fakta di bawah ini untuk mengetahui proses selanjutnya dalam Pilpres AS 2024 hingga pelantikan kedua Donald Trump sebagai Presiden AS ke-47 awal tahun depan.


1. Transisi kepemimpinan dimulai

Dengan dinyatakan menangnya Donald Trump sebagai Presiden AS selanjutnya, pemerintahan federal AS di bawah Presiden Joe Biden resmi memulai transisi kepemimpinan yang akan diakhiri dengan upacara pelantikan presiden dan wapres terpilih pada Januari 2025.

Menyusul kemenangan Trump, Presiden Joe Biden menjanjikan transisi pemerintahan yang mulus kepada calon penerusnya. Pada 6 November, Biden sudah memberi selamat kepada Trump dan mengundangnya untuk bertemu di Gedung Putih dalam waktu dekat.

Trump pun telah menunjuk pejabat pertama yang akan bertugas ketika ia resmi menjadi presiden kembali. Pada 8 November, sang presiden terpilih menunjuk manajer kampanye pilpresnya sendiri, Susie Wiles, sebagai Kepala Staf Gedung Putih mendatang.

Baca juga: Media: Trump akan bertemu dengan Biden di Washington DC pekan depan

2. Proses Kolese Elektoral

Presiden AS dipilih secara tidak langsung karena pemenang ditentukan bukan dari siapa yang mendapat jumlah suara terbesar dari pemilih secara nasional, melainkan ditentukan oleh raihan suara elektoral (electoral votes) yang jumlahnya proporsional dengan populasi setiap negara bagian.

Pemilik suara elektoral adalah yang “secara resmi” berhak memilih presiden. Para pemilih tersebut, atau yang disebut elektor, baru akan berkumpul dalam sidang Kolese Elektoral (electoral college) di negara bagiannya masing-masing pada 17 Desember 2024.

Dalam pertemuan itulah, para pemilik suara memilih calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pilpres di negara bagian masing-masing dengan menandatangani sertifikat hasil pilpres yang sudah disahkan pemerintah negara bagian.

Setelah Kolese Elektoral merampungkan prosesnya, sertifikat hasil pilpres akan dikirim dari masing-masing negara bagian ke Ketua Senat AS dan ketua arsip nasional AS di Washington D.C. Sertifikat tersebut harus diterima sebelum 25 Desember 2024.

3. Penetapan hasil pilpres

Hasil Pilpres AS 2024 secara resmi akan ditetapkan dalam sidang bersama Kongres AS pada 6 Januari 2025, beberapa hari setelah anggota Kongres AS terpilih dilantik.

Dalam sidang tersebut, anggota Kongres AS akan memverifikasi dan menghitung raihan suara capres dan cawapres berdasarkan sertifikat hasil pilpres yang diserahkan setiap negara bagian. Sebagai Ketua Senat AS, Wakil Presiden Kamala Harris akan memimpin jalannya sidang.

Setelah penghitungan suara rampung, Ketua Senat AS mengumumkan calon presiden dan wakil presiden dengan suara elektoral terbanyak sebagai presiden dan wapres terpilih.

Pada saat itulah, Donald Trump dan JD Vance baru resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih AS.


4. Pelantikan Presiden

Setelah hasil pemilu ditetapkan oleh Kongres AS, presiden dan wakil presiden terpilih akan membaca sumpah jabatan dan, untuk sang presiden, menyampaikan pidato pertama dalam Upacara Pelantikan ke-60 AS pada 20 Januari 2025.

Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts akan memimpin pembacaan sumpah.

Upacara tersebut akan dilaksanakan di Gedung Capitol, Washington D.C. Gedung yang menjadi lokasi sidang Kongres AS tersebut sudah menjadi lokasi pelantikan presiden AS sejak 1801.

Sebagaimana tradisi yang berlaku, presiden pendahulu akan hadir dalam upacara pelantikan penerusnya. Namun, saat Trump kalah dalam Pilpres 2020 lalu, ia urung datang dalam upacara pelantikan Joe Biden.

Selain itu, sejumlah prosesi yang akan dijalani Donald Trump usai resmi kembali menjadi Presiden AS adalah penandatanganan peraturan presiden pertama, melakukan inspeksi pasukan pertama, dan menjadi tuan rumah jamuan makan kepresidenan pertamanya.


Baca juga: Trump dan segala sensasinya menyambut masa jabatan kedua

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024