Kita tahu Jakarta ini kan kualitas udaranya juga menurun, salah satu penyebabnya adalah pembakaran sampah secara terbukaJakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan akan menindak tegas pelaku yang menjalankan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, dan yang melakukan pembakaran sampah terbuka karena berkontribusi dalam pencemaran lingkungan dan menurunnya kualitas udara.
"Tindakan tegas harus kami lakukan karena harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan juga, masih banyak lokasi-lokasi lainnya yang melakukan pembakaran, pengolahan sampah secara ilegal tanpa izin, dan juga melakukan pembakaran-pembakaran," kata Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kini dipisah menjadi KLH dan Kemenhut, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dalam konferensi pers tersebut, dia mengumumkan telah mengamankan tersangka berinisial J yang merupakan pengelola TPA ilegal di Kelurahan Limo, Depok. Tersangka J kini telah ditahan dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Rasio menjelaskan bahwa pihaknya pada 2023 sudah melakukan pengawasan dan penghentian kegiatan di 98 lokasi TPA ilegal serta lokasi pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
"Mengingat belum adanya efek jera, maka kami melakukan penindakan hukum secara tegas dengan melakukan penegakan hukum pidana terhadap saudara J," jelasnya.
Terkait kasus TPA ilegal di Depok, dia mengatakan hal tersebut diawali oleh laporan warga tentang adanya TPA yang mencemari lingkungan, dan sering melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Dampak negatif dilaporkan oleh masyarakat termasuk gangguan pernapasan serta sempat terjadi longsor di dekat wilayah TPA ilegal itu.
"Juga merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Kita tahu Jakarta ini kan kualitas udaranya juga menurun, salah satu penyebabnya adalah pembakaran sampah secara terbuka," demikian Rasio Ridho Sani.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024