Bandung (ANTARA News) - Artis Ibukota Linda Rahman (28) dan suaminya Indra Zulfiansyah (34) yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan masing-masing terancam hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Handoko SH, jaksa penuntut umum (JPU) Theo Aritonang SH mengatakan, kedua terdakwa diancam dakawaan berlapis, yakni pasal 378 KUH-Pidana dan pasal 372 KUH-Pidana.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, kedua terdakwa warga Jakarta Timur itu dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2005) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut JPU, kedua terdakwa menyanggupi untuk menukar uang milik Syahrir Siregar sebesar Rp495 juta dengan uang IDR senilai Rp990 juta.
"Uang asli sebanyak Rp495 juta itu kemudian dibawa kedua terdakwa, sedangkan janji dikembali menjadi sebesar Rp990 juta tidak ditepati", katanya.
Dikatakannya, setelah diming-imingi uang IDR itu, saksi korban Syahrir percaya, namun belakangan cerita uang IDR itu ternyata fiktif, sedangkan uang korban habis untuk kepentingan pribadi oleh kedua terdakwa.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Bandung Tengah. "Baru pada awal September 2006, kedua terdakwa yang sempat buron selama setahun, akhirnya berhasil dibekuk aparat berwajib di Jakarta Timur", katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi korban.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006