ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

"Jalur resmi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: 30 bulan operasi, sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judol

Syahduddi menuturkan jalur ekspedisi resmi yang dimaksud adalah jasa pengiriman DHL di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

"Jalur resmi ada ekspedisi yang sudah terkenal juga dan sudah didalami juga oleh penyidik bahwa memang ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja," ungkap Syahduddi.

Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai posisi ekspedisi tersebut dalam kasus pengiriman ribuan rekening dari Jakarta menuju bandar judi online di Kamboja.

Baca juga: Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rekening penampungan judol

Lebih lanjut, Syanduddi menerangkan bahwa sindikat itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat tersebut di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

Menurut Syahduddi, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

Baca juga: Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

Terkait pengungkapan kasus tersebut Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024