Platform tersebut sebenarnya digunakan PANDI untuk mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain yang bermuatan negatif, namun dalam hal pemberantasan judi online platform ini bisa digunakan memeriksa penyalahgunaan nama domain yang disusupi konten judi online.
"Kami menciptakan IDADX agar situs web yang terindikasi konten negatif bisa lebih cepat terdeteksi. Kami pun pastinya siap membantu pemerintah dalam memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan negara dan bangsa,” ujar Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam pernyataannya, Jumat.
Baca juga: Kemkomdigi turunkan 8.086 konten judi online
IDADX dapat diakses oleh masyarakat melalui idadx.id dan melalui platform tersebut masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada situs website dengan domain .id yang bermuatan negatif seperti konten judi online, pornografi, phising atau konten negatif lainnya.
Secara lebih rinci, cara kerja platform IDADX menggunakan sistem bernama Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.
BIMA dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta berfungsi sebagai crawler yang aktif mencari dan menangkap bukti dari laporan penyalahgunaan nama domain.
Baca juga: LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online
“Ketika diidentifikasi terbukti adanya penyalahgunaan domain, maka PANDI akan memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend," ujar John.
Laporan-laporan masyarakat juga ditindaklanjuti PANDI dengan bekerja sama menggandeng berbagai layanan keamanan siber untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait ancaman siber yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani penyalahgunaan nama domain.
Untuk penanganan khusus konten judi online, PANDI mencatat melalui idadx.id terdapat 46,982 url dengan domain .id yang disusupi konten judi online selama 2024.
Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi
Secara berkala PANDI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menindaklanjuti apabila ada domain .id dari pemerintah seperti go.id dan desa.id disusupi konten judi online.
"Namun jika Kemkomdigi membutuhkan data terkait jumlah keseluruhan domain.id yang terdeteksi konten judi online, kami pun siap untuk melaporkannya,” ungkap John.
John dengan tegas menyatakan kesiapan PANDI sebagai salah satu komunitas internet terbesar di Indonesia untuk berkolaborasi erat dengan Pemerintah melawan judi online, harapannya praktik ilegal tersebut dapat dihilangkan sepenuhnya sehingga tidak menambah lebih banyak korban.
Baca juga: Kemkomdigi terus blokir akun pemengaruh promotor judi online
Baca juga: Langkah cepat Presiden atasi judi "online" pada 100 hari awal kerja
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024