Kami berkomitmen menjadikan desa kami lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua wargaJambi (ANTARA) - Sebanyak enam desa di Kabupaten Tebo dan Merangin, Jambi, menyusun kebijakan berupa peraturan desa (perdes) yang mengakomodir dan memperhatikan hak dan kebutuhan Orang Rimba dan Talang Mamak.
Keenam desa tersebut yaitu Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo di Kecamatan Sumay, Tebo. Empat desa lainnya di Kabupaten Merangi yaitu Desa Pelakar Jaya, Pauh Menang, Rejosari, dan Sialang di Kecamatan Pamenang.
"Kami berkomitmen menjadikan desa kami lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua warga,” kata Kepala Desa (Kades) Suo Suo, Julita, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Jumat.
Saat ini Orang Rimba dan Talang Mamak yang telah tinggal menetap, terintegrasi, dan beradaptasi dengan desa dan pemerintahan desa. Di Desa Suo Suo terdapat 52 Kepala Keluarga (KK) Orang Talang Mamak atau sekitar 208 jiwa.
Baca juga: APBDes di Jambi bisa digunakan untuk pemberdayaan orang rimba
Di Desa Semambu terdapat 43 KK Orang Rimba atau 153 jiwa, Desa Rejosari ada 18 KK Orang Rimba atau sekitar 51 jiwa, Desa Pauh Pemang terdapat 18 KK atau 51 jiwa. Sementara di Desa Pelakar Jaya terdapat 34 KK Orang Rimba atau 137 jiwa. Terakhir Desa Sialang 17 KK atau sekitar 58 jiwa.
Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk menciptakan kebijakan yang inklusif melalui perdes yang mengatur dan melindungi semua anggota masyarakat agar kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada masyarakat umum, tetapi juga kelompok rentan, termasuk perempuan, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak.
Orang Talang Mamak dan Orang Rimba dapat berpartisipasi dalam musyawarah desa agar dapat menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan setiap lapisan masyarakat.
Draf perdes yang sedang disusun juga menjamin hak-hak kelompok marginal, termasuk perlindungan dari diskriminasi dan stigma sosial.
Baca juga: Mendongrak partisipasi Suku Talang Mamak
Untuk peningkatan kesejahteraan sosial kelompok rentan, kata dia, perdes juga mengatur terkait peningkatan akses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu juga mencakup pengembangan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada perempuan dan masyarakat adat, melalui pelatihan keterampilan dan akses pasar. Kemudian peningkatan keterampilan kelompok rentan agar lebih mandiri dan dapat berkontribusi dalam pembangunan.
Selama tiga tahun terakhir Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendampingi keenam desa tersebut melalui Program Estungkara Kabupaten Tebo dan Merangin guna memastikan suara kelompok rentan dan marginal diakomodasi dalam pembangunan. Upaya ini salah satunya dalam bentuk pendampingan dalam penyusunan perdes.
Baca juga: Warsi dan Kemendikbud beri pelatihan kerajinan rotan untuk Orang Rimba
Pewarta: Tuyani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024