Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan penarikan saksi dari proses di KPU membawa kerugian yang signifikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Yang jelas pasangan itu kehilangan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara formal dalam proses di KPU. Sebenarnya saksi-saksi masih bisa melakukan langkah strategis," kata Slamet Effendy Yusuf dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Slamet, saksi dari Prabowo-Hatta masih bisa menolak menandatangani berita acara atau memberi catatan keberatan di sidang KPU. Catatan itu bisa disertai fakta dan data kecurangan yang dimiliki.
"Itu dapat menjadi modal untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Karena itu, saya tidak tahu langkah pasangan itu selanjutnya setelah penarikan diri itu," tuturnya.
Slamet mengatakan menurut konstitusi hanya ada satu pilihan yang konstitusional apabila ada yang tidak puas dengan keputusan KPU, yaitu membawa perkara sengketa pemilu ke MK
Setelah itu, perkara tersebut akan menjadi ranah MK untuk diputuskan sebagai keputusan yang final.
"Di luar itu, tidak ada jalan lain yang konstitusional," ujarnya.
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan menarik diri dan timnya dari proses penghitungan suara di KPU. Kubu Prabowo menganggap banyak kecurangan dalam pemungutan suara yang tidak diindahkan oleh KPU.
Sesuai jadwal Pemilu Presiden 2014, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara pada Selasa. Pemilu Presiden 2014 diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014