Pada perusahaan tersebut kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena secara kasat mata. Barang buktinya sudah ada, ini tinggal dilakukan peningkatan

Serang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke dua perusahaan kertas yang terbukti membuang limbah yang mencemari Sungai Ciujung dan lingkungan warga pada empat Kecamatan di Kabupaten Serang pada Jumat.

Empat kecamatan yang terdampak limbah aliran Sungai Ciujung yaitu Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebakwangi.

Menteri LH Hanif saat sidak pabrik dan tempat pembuangan limbah, juga didampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Dua perusahaan pulp dan kertas yang disidak berada di kawasan Kragilan, Kabupaten Serang.

Baca juga: Pencemaran limbah coklat pengaruhi hasil petani di Tangerang

“Yang pertama memang kami indikasi ini menyumbang kontribusi yang cukup besar, karena intake dan outtake cukup besar dari air limbahnya, sehingga proyeksi kami tentu ada hal yang perlu dievaluasi,” ujar Menteri Hanif.

Menteri LH itu mengatakan indikasi tersebut didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar seluas 42 hektare, dengan berat mencapai lebih dari dua juta ton.

Selain itu di lokasi pembuangan limbah ilegal kedua ditemukan sebaran limbah seluas setengah hektare yang berada di pinggir sungai.

Hanif mengatakan dampak dari pencemaran limbah tersebut antara lain membuat air lindi dari limbah mencemari perairan, membuat kerusakan tanah, hingga mikroplastik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari warga kampung.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan pencemaran limbah pabrik di Tangerang

Hanif memerintahkan dua perusahaan tersebut dilakukan audit lingkungan. Sebagai langkah penegakan hukum, ia juga menyegel tempat pembuangan limbah tanpa izin di sekitar lingkungan pabrik.

“Pada perusahaan tersebut kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena secara kasat mata. Barang buktinya sudah ada, ini tinggal dilakukan peningkatan,” ujar dia.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terjerat pidana sebagaimana amanat di Pasal 98 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kami akan mendorong sepenuhnya pemerintah kabupaten dan provinsi untuk berani melakukan penegakan hukum. Kami akan support untuk kualitas hidup lebih baik di Indonesia,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: Masyarakat Tangerang keluhkan pencemaran limbah pabrik peleburan besi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan limbah ilegal dekat sungai, dari pabrik kertas di kawasan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Devi Nindy)

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024