BLUD UPST dapat memberikan layanan baik pengangkutan maupun pengelolaannya di tempat pembuangan akhir

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan pelaku industri termasuk hotel, restoran, dan kafe dapat mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri atau menggandeng Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengolah Sampah Terpadu (BLUD UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan secara prinsip hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

"Mekanismenya mereka bisa melakukan pengelolaan secara mandiri, atau bekerja sama dengan swasta, atau bekerja sama dengan BLUD UPST," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DKI imbau warga tak buang sampah sembarang agar pompa bekerja optimal

Sarjoko menuturkan kerja sama industri dengan swasta bisa hanya pengangkutan sampah semata atau termasuk dengan pengelolaannya. Namun, apabila industri tersebut hanya bekerja sama dalam pengangkutan sampah saja, maka untuk pengelolaannya pihak swasta dapat bekerja sama dengan BLUD UPST.

"Sedangkan BLUD UPST dapat memberikan layanan baik pengangkutan maupun pengelolaannya di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang," tutur dia.

Baca juga: JRC optimalkan pengelolaan sampah di tingkat kawasan

Namun, Dinas LH DKI belum dapat mengungkapkan persentase jumlah industri yang sudah menerapkan pengelolaan sampahnya sendiri karena harus memeriksa data terlebih dulu.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadikan Jakarta sebagai salah satu lokus (lokasi) dalam upaya peningkatan sistem pengelolaan sampah, yang diawali dengan meminta industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengelola sampah makanan di tempat masing-masing.

Tujuannya guna mengurangi beban timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini karena berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, timbulan sampah di Jakarta tercatat 3.141.650 ton per tahun.

Baca juga: Legislator minta DKI beri penyuluhan kepada pedagang soal sampah

Dari jumlah itu sampah sisa makanan (food waste) mendominasi dengan persentase 49,87 persen atau setara 1.566.740 ton per tahun, kebanyakan berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta hotel, restoran, dan kafe.

Oleh sebab itu, Kementerian LH berharap dukungan dari berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asosiasi Pengelola Hotel, Restoran, Kafe, Pusat Perbelanjaan, dan Jasa Boga, pegiat maggot, kompos, dan sampah organik, di Jakarta dapat berkomitmen mendorong para pelaku kegiatan Horeka untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya.

Kementerian juga mendorong pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga sampah bisa habis dari sumbernya dan mengurangi beban TPA.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024