Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," tambah Abraham.

KPK pun menyarankan bila bingkisan tersebut berisi makanan yang mudah kedaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke pantai asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan namun dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Organisasi atau Pemerintahan Daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun.

"Masing-masing instansi diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut," ungkap Abraham.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014