Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak buru-buru menetapkan capres terpilih, menyusul penarikan diri capres Prabowo Subianto dari proses Pilpres 2014.

Menurut Irman, proses penarikan diri oleh pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta harus disikapi secara hati-hati,"Karena ini bisa mengancam konstitusionalitas hasil pilpres.. Oleh karenanya KPU sebaiknya tidak perlu buru-buru melakukan penetapan hasil pilres karena berisiko kepada kedua-duanya," kata Irman di Jakarta, Selasa.

"Karena instrumen yang dipakai adalah instrumen menarik diri, bukan tidak mau menandatangani hasil, tapi menarik diri dari proses rekapitulasi itu sehingga ini mengancam secara konstitusional. Ini bisa menimbulkan polemik, ancaman konstitusionalitas hasil pilpres," kata Irman.

Apakah akan ada kemungkinan dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden SBY., Irman tak mau berkomentar.

"Saya belum mau bicara sampai ke sana. Soal landasan kuat atau tidak seperti yang disampaikan Prabowo, itu konstruksinya menjadi politik konstitusional," kata Irman.

Prabowo-Hatta menarik diri dari proses pilpres yang tengah berlangsung. Ia beralasan, penarikan diri itu karena adanya kecurangan-kecurangan, rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU.

"Atas dasar itu, kami pasangan Prabowo-Hatta Rajasa menolak Pilpres dan dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Kami tidak bersedia mengemban mandat rakyat yang dipermainkan," kata Prabowo.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014