pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non SubsidiJakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengisian tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram (oplosan) di dua lokasi, Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.
"Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan pada 5 November 2024," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ledakan tabung gas picu kebakaran di Kalianyar
Baca juga: Ledakan tabung gas picu kebakaran di Kalianyar
Ade Safri menjelaskan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cirompang No.90, RT.002/RW.003. Kelurahan Kadenangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
"Tersangka berinisial DRP sebagai pelaku pengoplosan diamankan berikut barang bukti berupa 19 tabung gas 3 Kg (kosong), 1 tabung gas 3 Kg (isi), 4 tabung gas ukuran 12 Kg (hasil pemindahan), 2 buah pipa regulator dan 1 unit sepeda motor, " ucap Ade Safri.
Selanjutnya kasus kedua terjadi di Jalan Manunggal Bakti, RT.011/RW.011 No. 28, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi duga ledakan di Cengkareng bersumber dari gas elpiji 12 kg
Baca juga: Polisi duga ledakan di Cengkareng bersumber dari gas elpiji 12 kg
"Tersangka berinisial WT sebagai pelaku pengoplosan diamankan beserta barang bukti 5 tabung 12Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 23 tabung 12Kg nonsubsidi keadaan kosong, 4 tabung 3Kg keadaan isi dalam proses pengoplosan, 10 tabung 3kg dalam keadaan isi, 28 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, regulator, dan 1 unit motor roda tiga, " kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan pelaku menggunakan modus operandi yaitu melakukan pemindahan/pengoplosan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12kg Non Subsidi.
"Dengan alasan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan harga normal, " ucapnya.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji
Keduanya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024