Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 40 perusahaan yang bergerak di bidang pertekstilan, garmen dan sepatu di Indonesia masih menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) karena masalah teknis, kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Bambang Wirahyoso. "Mereka berjanji akan membayarkan THR mulai hari ini. Batas yang diberikan yaitu sampai Kamis (19/10). Menurut peraturan menteri, THR seharusnya telah diberikan dua minggu sebelum lebaran tetapi diberikan toleransi paling tidak satu minggu sebelum lebaran," katanya ketika ditemui di kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) SPN, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan penundaan tersebut telah melalui proses pembicaraan sebelumnya antara pekerja dengan pengusaha. "Kalau memang sudah ada toleransi dan sudah ada jaminan dari perusahaan bahwa akan dibayarkan maka tidak apa-apa. Tetapi kami khawatir bila THR tersebut diberikan pada hari Kamis karena bank belum tentu dapat melayani penarikan uang dalam jumlah besar," katanya. Apabila batas waktu pemberian THR yang telah disepakati (Kamis 19/10) itu dilanggar, maka KSPN melalui tim advokasinya akan melaporkan pada dewan pengawas, katanya. Bambang mengatakan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum. Meskipun ia mengakui penyelesaian melalui jalur hukum akan membutuhkan waktu yang lama. Oleh sebab itu pemerintah perlu terjun langsung untuk menyelesaikannya. "Karena ini adalah kasus khusus, maka pemerintah harus tegas memberikan sanksi. Mengapa kasus khusus, karena ini adalah masalah THR yang harus diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya. Pemerintah diharapkan segera tanggap bila ada pengaduan dari serikat pekerja tentang penundaan pembayaran THR yang melebihi batas waktu atau melanggar kesepakatan, katanya. "Pemerintah memiliki otoritas, kalau memang ada pengaduan maka pemerintah harus segera memanggil perusahaan tersebut dan menekan mereka untuk membayar. Pemerintah harus melakukan tindakan nyata," katanya. Disinggung mengenai kemungkinan akan ada demo pekerja bila THR tidak segera dibayar, Bambang mengatakan hal tersebut dapat saja terjadi. Bila dengan adanya demo tersebut, pemerintah dapat segera menyelesaikan maka tidak ada masalah. Tetapi kalau tidak ada solusi maka akan sia-sia, katanya. Dari 417 serikat pekerja perusahaan yang menjadi anggota SPN, mayoritas perusahaan tersebut telah membayarkan THR, sedangkan 10 persennya mengalami penundaan hingga Kamis (19/10).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006