Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencanaPenajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjalankan program pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis lahan dibantu Bank Dunia melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), kata Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Erma Wulandari.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Erma Wulandari yang juga sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim itu, di Penajam, Jumat, mengatur mekanisme pembagian manfaat dalam program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
Dukungan pendanaan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan, kata dia, berasal dari Bank Dunia melalui PCPF-CF yang bakal berlangsung hingga Desember 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Erma Wulandari saat sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: BMKG: Waspada, konsentrasi gas rumah kaca RI naik 2 ppm per tahun
"Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana," ujarnya.
Penetapan penerima proporsi manfaat dari program tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ. 825/2023, kata dia, termasuk alokasi berbasis kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.
Kelompok Kerja (Pokja) Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguard) memiliki tugas merencanakan memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial serta lingkungan.
Baca juga: KLHK paparkan inovasi pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim
Tugas pokja tersebut mencakup Environmental and Social Management Framework (ESMF), Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF), Resettlement Policy Framework (RPF), Process Framework (PF), dan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).
"Pokja bertanggung jawab susun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan lakukan pantauan pelaksanaan ESMF, serta pelaporan penanganan keluhan melalui FGRM," katanya.
Program yang dilaksanakan Pemprov Kaltim bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme berbasis lahan yang terintegrasi dengan kebijakan lokal. Pemprov telah menerima dana dari Bank Dunia lagi untuk mendukung FCPF-CF, fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan tersebut, demikian Erma Wulandari.
Baca juga: Menteri LH pastikan peningkatan target penurunan emisi di Second NDC
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Erma Wulandari yang juga sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim itu, di Penajam, Jumat, mengatur mekanisme pembagian manfaat dalam program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
Dukungan pendanaan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan, kata dia, berasal dari Bank Dunia melalui PCPF-CF yang bakal berlangsung hingga Desember 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Erma Wulandari saat sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: BMKG: Waspada, konsentrasi gas rumah kaca RI naik 2 ppm per tahun
"Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana," ujarnya.
Penetapan penerima proporsi manfaat dari program tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ. 825/2023, kata dia, termasuk alokasi berbasis kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.
Kelompok Kerja (Pokja) Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguard) memiliki tugas merencanakan memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial serta lingkungan.
Baca juga: KLHK paparkan inovasi pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim
Tugas pokja tersebut mencakup Environmental and Social Management Framework (ESMF), Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF), Resettlement Policy Framework (RPF), Process Framework (PF), dan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).
"Pokja bertanggung jawab susun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan lakukan pantauan pelaksanaan ESMF, serta pelaporan penanganan keluhan melalui FGRM," katanya.
Program yang dilaksanakan Pemprov Kaltim bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme berbasis lahan yang terintegrasi dengan kebijakan lokal. Pemprov telah menerima dana dari Bank Dunia lagi untuk mendukung FCPF-CF, fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan tersebut, demikian Erma Wulandari.
Baca juga: Menteri LH pastikan peningkatan target penurunan emisi di Second NDC
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024