Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan persyaratan jarak pandang minimal di bandara untuk dapat melakukan aktivitas penerbangan guna keselamatan penumpang. "Kita sudah buatkan surat edarannya (ke semua bandara), terutama yang tidak ada ILS (Instrumen Landing System/lampu instrumen pendaratan). Kita sudah tetapkan begitu," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Radjasa usai meninjau pelaksanaan mudik di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin. Dengan adanya surat edaran tersebut, maka keputusan mengenai jarak pandang minimal tidak lagi berada di pilot pesawat terbang, akan tetapi sekarang berada dalam kewenangan pengelolan bandara melalui Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC/Air Traffic Control) Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Dephub, Moh Iksan Tatang mengatakan surat edaran tersebut telah dikirim ke semua bandara di Indonesia kurang lebih satu minggu yang lalu. Tatang mengatakan surat edaran tersebut berisi agar pengelola bandara memberikan perhatian lebih pada pelayanan bandara, misalnya marka landasan diperjelas, lampu landasan diperbanyak, kebersihan ditingkatkan agar tidak ada FOD (Foreign Object Damage) dan kedisiplinan memberikan ifnromasi kepada penerbangan mengenai jarak pandang. "Lebih jauh surat edaran itu memberikan kewenangan kepada pengelola bandara, bila perlu menutup penerbangan dengan menerbitkan notem untuk keselamatan penumpang," kata Tatang. Dia mengatakan batas minimal jarak pandang berbeda tiap bandara berdasarkan peralatan ATC yang dimiliki bandara apakah manual atau elektrik. "Misalnya di bandara Jambi dibedakan tiga tingkat yaitu A, B dan C. A itu untuk pesawat kecil dengan jarak pandang minimal 500 meter, B itu 700 meter dan C untuk pesawat jet dengan jarak pandang minimal 900 meter," lanjut Tatang.Setuju Tutup Trayek Dalam kesempatan tersebut, Menhub Hatta Radjasa setuju terhadap keputusan perusahaan penerbangan seperti Batavia Air yang menutup jalur penerbangannya dikarenakan gangguan asap guna keamanan dan kejelasan bagi penumpang. "Kalau Batavia Air mengumumkan akan menutup (jalur penerbangannya) itu ada baiknya agar penumpang mengambil alternatif lain daripada penumpang berharap-harap ternyata bandaranya juga tertutup," kata Menhub. Karena kalau ada ketidakjelasan dari maskapai penerbangan, lanjut Hatta Radjasa, akan terjadi penumpukan calon penumpang di bandara yang dapat mengganggu operasional bandara. "Cuma saya meminta kalau ada jangan memindahkan calon penumpang jurusan ke Jambi ke Palembang karena jam terbangnya sama, lebih baik sebetulnya dialihkan ke Padang atau Palembang, selanjutnya ke Jambinya bisa menggunakan mobil, masih jauh lebih baik dibandingkan dia menggunakan jalur darat seluruhnya," terang Menhub. Dalam sidak Menhub ke Batavia Air di bandara Soekarno-Hatta, maskapai penerbangan itu mengatakan akan menutup beberapa jalur penerbangannya sampai tanggal 25 Oktober 2006 dikarenakan gangguan asap. "Kita tidak akan memerintah mereka (maskapai penerbangan) untuk menutup jalur penerbangannya, tapi silahkan. Cuma tidak boleh menutup sampai lama," tambah Hatta Radjasa. Sebelumnya Menhub yang didampingi oleh Dirjen Perhubungan Laut Harijogi dan Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar juga melakukan inspeksi pelaksanaan mudik di Terminal Bus Pulogadung Jakarta Timur dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006