Di tengah ketidakstabilan ini, Indonesia mampu bertahan berkat kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional.
Kekuatan UMKM di Indonesia sudah terbukti dalam berbagai krisis, termasuk krisis moneter 1998 dan pandemi COVID-19. Saat ini, dengan potensi ancaman resesi global yang disebabkan oleh inflasi tinggi dan ketidakpastian politik internasional, UMKM kembali menjadi andalan utama perekonomian.
Namun, kita tak boleh lengah, setelah melewati kontraksi ekonomi akibat pandemi itu, sejumlah negara mengkhawatirkan bakal terjadi ancaman resesi.
Penyebabnya adalah peningkatan inflasi global akibat supply disruption sebagai dampak lanjutan pandemi yang belum tertangani dengan baik, imbas perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir, peningkatan ketegangan di Timur Tengah serta harap-harap cemas kebijakan presiden terpilih AS, Donald J.Trump yang akan dilantik tahun depan.
Kesemua itu tak hanya memberi dampak secara sosial dan politik, tapi juga bagi ekonomi global, tak terkecuali bagi Indonesia, antara lain dengan adanya pengetatan kebijakan moneter dilakukan di negara-negara maju. Kebijakan ini hampir pasti berimbas bagi Indonesia.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perekonomian Indonesia dihadapkan pada berbagai perubahan yang cepat dan fundamental, justru mendorong kondisi perekonomian menjadi lebih stabil dan tetap kuat di tengah isu resesi global saat ini.
Secara umum resesi ekonomi dapat dimaknai sebagai suatu kondisi perekonomian suatu negara yang mengalami penurunan berdasarkan dari produk domestik bruto (PDB), jumlah pengangguran, maupun pertumbuhan ekonomi yang bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut. Daya beli masyarakat pun merosot, sehingga pertumbuhan ekonomi melambat.
Di tengah kekhawatiran ini, UMKM memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia terutama untuk menahan atas kecemasan akan terjadinya resesi global.
UMKM merupakan bagian dari perekonomian Indonesia yang relatif mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilihat dari tiga peranan UMKM terhadap perekonomian nasional, yaitu sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, sarana mengentaskan kemiskinan, dan sarana pemasukan devisa bagi negara.
Menurut data terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit, tersebar di berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknologi digital.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga Juli 2024 terdapat sebanyak 25,5 juta UMKM telah bertransformasi dan masuk ke dalam ekosistem digital (Go Digital) yang didorong optimalisasi penggunaan e-katalog dan media sosial bagi pelaku usaha mikro. Saat ini, angka itu diperkirakan terus menaik.
Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM itu, pada tahun 2021, dengan jumlah pelaku UMKM di Indonesia masih 64,2 juta unit, memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp8.573,89 triliun. UMKM ini juga mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia.
Kenyataan tersebut sekali lagi, membuktikan Indonesia mempunyai potensi basis tulang punggung ekonomi nasional yang cukup kuat, mengingat jumlah UMKM yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja juga sangat besar.
Peningkatan jumlah UMKM setiap tahun berpotensi mengurangi angka pengangguran, asalkan sektor informal ini terus didukung dan berkembang.
Keunggulan UMKM
UMKM memiliki keunggulan dalam menghadapi ancaman resesi global. Keunggulan ini meliputi kontribusi besar terhadap PDB, kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, potensi pasar bagi industri keuangan, kemudahan beradaptasi untuk ekspor, serta kemudahan akses kredit.
Mengingat pentingnya UMKM, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk mengoptimalkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini.
Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah untuk UMKM itu, di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Melalui Program PEN dibuat berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia.
Adapun program dukungan UMKM itu, di antaranya yaitu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga/Margin Non-KUR, Penempatan Dana/Penempatan Uang Negara, dan Penjaminan Kredit UMKM.
Selain itu dukungan untuk UMKM juga dibantu dalam program Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM ditanggung pemerintah, serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN).
Kemudian, implementasi UU Cipta Kerja yang dibuat agar bisa memberikan perlindungan dan kemudahan akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap kemajuan UMKM, agar perekonomian menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global.
Program Bangga Buatan Indonesia yang terus dikampanyekan hingga ke daerah-daerah, agar masyarakat Indonesia mencintai produk buatan dalam negeri dan menggunakan karya anak bangsa, utamanya produk UMKM lokal.
Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke platfrom digital, sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah industri kecil dan menengah, menciptakan value creation bagi IKM/UKM, dan meningkatkan permintaan produk-produk UMKM lokal.
Tantangan dan Hambatan
Namun meskipun didukung sejumlah program dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui regulasi dan berbagai dukungan lainnya, untuk mengembangkan dan memperkuat UMKM bukanlah perkara mudah, ibarat tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangan dan hambatan harus dilalui untuk memajukan UMKM di Indonesia.
Tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi oleh para pemangku kepentingan antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia (SDM) pengelolanya, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.
Berkaitan dengan tantangan itu masih rendahmya kemampuan SDM menghadapi metode perdagangan dari cara berbisnis secara konvensional menjadi bisnis berbasis daring.
Oleh karena itu, pelaku UMKM wajib belajar dan memahami teknologi untuk menopang kegiatan bisnis guna memasuki wilayah pasar digital dari ranah konvensional.
Sedangkan persoalan mengenai legalitas usaha dimulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Regulasi ekonomi yang dikeluarkan pemerintah berkaitan itu, dipastikan mendukung pengembangan dan penguatan UMKM.
Soal pembiayaan, pemerintah mengatasinya dengan KURR suku bunga yang lebih kecil, dan memberikan bantuan pelatihan website, sehingga memiliki kemampuan daya saing di era digital.
Salah satu peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung UMKM khususnya di bidang pemasaran produk UMKM, dengan dukungan platform lelang.go.id, sehingga para pelaku UMKM dapat memasarkan produk mereka melalui kanal Lelang Indonesia yang bisa diakses melalui PlayStore android atau website www.lelang.go.id dengan mekanisme lelang sukarela.
Dengan aplikasi lelang.go.id, barang lelang yang dipasarkan dapat dilihat oleh semua orang yang mengaksesnya di seluruh Indonesia. Terlebih untuk produk UMKM khas daerah, pemasaran melalui lelang dapat dijadikan alternatif untuk mengenalkan produk ke tingkat nasional.
Pemerintah bertekad terus memajukan sektor UMKM, melalui langkah konkret berupa Program UMKM Level Up.
Melalui program ini, pelaku UMKM dibekali keterampilan digital dan pendampingan untuk memasuki pasar internasional. Program ini bertujuan agar UMKM Indonesia dapat bersaing di tingkat global, tidak hanya terbatas pada pasar lokal dan nasional.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan para pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan mereka, baik dalam pengelolaan usaha, kualitas produk, strategi pemasaran, maupun aspek lainnya.
Kementerian terkait telah merancang bantuan bagi UMKM di Indonesia agar lebih siap menghadapi tantangan era digital, melalui pelatihan dan pendampingan intensif untuk proses on boarding ke platform digital, agar dapat memasuki persaingan pasar global.
Tapi semua komitmen dan tekad itu, pada akhirnya akan kembali kepada pelaku dan pengelola UMKM sendiri, di semua daerah di Indonesia tanpa kecuali. Mereka dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan SDM, pengelolaan usaha, kualitas produk dan kemasan, strategi pemasaran, dan banyak pembenahan lainnya agar beragam tantangan dan hambatan dapat dilalui dengan baik lagi mulus.
Jalan untuk mewujudkan kemandirian dan penguatan UMKM nasional pastilah masih terjal. Tidak selamanya berlangsung mulus. Masih banyak batu sandungan, tantangan dan hambatan menghadang.
Namun dengan dukungan penuh dan nyata dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, diharapkan UMKM nasional kembali membuktikan menjadi penyelamat dan penopang ekonomi nasional di saat terjadi krisis, seperti telah kita alami sebelumnya.
UMKM nasional yang mandiri dan kuat, menjadi salah satu penopang utama ekonomi bangsa juga tetap kuat dan tangguh di tengah badai resesi global.
Baca juga: UMKM pilar penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional
Baca juga: Pengamat: Pendataan teliti penting dalam program hapus utang UMKM
Copyright © ANTARA 2024