Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelakuJakarta (ANTARA) - Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.
"Masih kita cari hingga kini," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menteri Arifah apresiasi SMAN 96 Jakarta, dampingi anak berinternet
Baca juga: Menteri Arifah apresiasi SMAN 96 Jakarta, dampingi anak berinternet
Nurma mengatakan pihak Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelaku.
Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci hambatan yang dialami dalam kasus yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.
Dihubungi terpisah, keluarga korban berinisial S (26) mengatakan adiknya yang berusia delapan tahun mengalami kejadian pelecehan itu terjadi pada Maret hingga Mei 2020.
Baca juga: Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka
Baca juga: Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka
Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dia menyatakan dari hasil visum yang dilakukan Kepolisian, menunjukkan bahwa ada benda tumpul yang masuk ke dalam alat vital korban.
Kemudian, pada 15 Desember 2021, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Yusup alias Jajang ke dalam DPO.
Baca juga: Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
Baca juga: Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
"Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga," ujar S.
Tak hanya adiknya, wanita berinisial S itu menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang juga dilecehkan oleh Jajang.
Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.
Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024