"Komnas Perempuan memandang penting implementasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 oleh seluruh peserta pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy di Jakarta, Kamis (7/11).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan atau ditampilkan kepada umum.
Ia mengatakan Badan Pengawas Pemilu perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Partai politik juga dinilai perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusung untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghormati, dan memenuhi hak-hak perempuan.
"Mendorong masyarakat untuk jeli, inisiatif, toleran dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024," kata Olivia Salampessy.
Pihaknya meminta media massa dan masyarakat untuk terus memantau penyelenggaraan Pilkada 2024 dan melaporkan pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan selama proses pilkada.
"Komnas Perempuan terus melakukan pemantauan dan menerima pengaduan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Kekerasan pada perempuan di Pilkada berdampak turunkan mutu demokrasi
Baca juga: Komnas: Kampanye seksis digunakan untuk raup perhatian publik
Baca juga: Komnas kritisi kekerasan & diskriminasi perempuan di kampanye Pilkada
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024