Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  
 
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Ade Ary merinci uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.
 
Selain itu penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah.

Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi
Situasi penggeledahan di lokasi ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.
 
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran," katanya.
 
Ade Ary juga menyebutkan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.
 
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Oknum Komdigi yang terlibat judol kirim rekening rekayasa ke PPATK
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA/Ilham Kausar)
Selain tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
 
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
 
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat 
Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024