Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan teguran keras kepada Metro TV dan TV One karena menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

"Kami akan memberikan teguran keras kepada dua media televisi yang (isi siarannya) berpihak, dan kami umumkan pada Senin (21/7) sore," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai acara Antaranews CSR Award di Jakarta, Senin.

Tifatul mengatakan teguran keras itu memiliki konsekuensi apabila kejadian tersebut terulang lagi maka izin siarannya bisa dicabut.

Dia menjelaskan Kemenkominfo sudah memanggil kedua pihak untuk dimintai penjelasan dan keduanya mengakui berpihak dalam isi siaran.

"Tentu siapapun menilai isi siaran kedua televisi tersebut berlebihan," ujarnya.

Dia mengatakan sikap Kemenkominfo itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai isi siaran kedua stasiun televisi tersebut.

Menurut dia KPI memberikan rekomendasi pencabutan izin siaran dan izin siaran tidak diperpanjang.

"Ya kan tahun depan izin mereka diperpanjang," katanya.

KPI merekomendasikan Kemenkoinfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk Metro TV dan TV One. Hal itu disebabkan kedua stasiun tv itu tidak netral dalam pemberitaannya seputar pemilu.

KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkoinfo untuk mengevaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yaitu "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu".

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014