Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian meringkus tiga pelaku kasus penyiraman air keras ke seorang pelajar SMK berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang RT 03/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (21/10).

"Tiga pelaku berinisial AF alias TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Kamis.

Satu orang dewasa inisial AF ditahan di Polsek Cakung dan dua lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sedangkan FS dan FT dibawa petugas ke Panti Rehabilitasi Sentra Cipayung Jakarta Timur (Jaktim) karena masih di bawah umur.

Barang bukti yang disita berupa satu botol kaca bening ukuran satu liter tempat air keras dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.

Baca juga: Bubarkan tawuran, satu anggota polisi terkena air keras

Menurut Panji, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah menggunakan motor dengan berboncengan tiga bersama temannya berinisial RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang pada Senin (21/10) sekira pukul 14.45 WIB.

Secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F membawa motor. Tersangka FT berada di tengah.

Sedangkan tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.

"AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF, korban alami luka di kepala, mata dan leher," ujarnya.

Akibatnya, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Korban terancam mengalami kebutaan.

Korban pun dibantu warga, dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras

Dalam aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.

"Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga," kata Panji.

Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C Yo Pasal 60 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Panji.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024