Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2006 tentang pengurusan piutang perusahaan negara/daerah untuk memberi kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya bagi kredit bermasalah bank BUMN. Menurut Kepala Biro Departemen Keuangan, Marwanto Harjowiryono, di Jakarta, Senin, penerbitan PMK itu merupakan tindak lanjut dari PP No.33/2006 yang merupakan perubahan atas PP 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah. "Dengan demikian pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN tersebut menjadi kewenangan perusahaan negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme korporasi," katanya Sedangkan pemerintah sebagai pemilik saham pada BUMN yang diwakili oleh Menneg BUMN merupakan bagian dari RUPS, sehingga dalam setiap pengambilan keputusan atas kebijakan BUMN, termasuk dalam penghapusan piutang BUMN, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Pemerintah kemudian akan membentuk "Oversight Committee" yang akan mengawasi pelaksanaan pengurusan kredit bermasalah pada bank-bank BUMN. Diharapkan dengan penerbitan PP 33/2006 yang diikuti oleh PMK No.87/PMK.07/2006, kinerja bank-bank BUMN akan meningkat, khususnya dalam menjaga tingkat kesehatan bank. Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan restrukturisasi piutang itu akan disesuaikan dengan perencanaan bisnis dari masing-masing bank BUMN. Dalam kesempatan yang sama Menkeu mengatakan bahwa adanya perubahan PP itu tidak menghilangkan kebutuhan kalau seandainya pihak penyidik mau melakukan penyidikan jika diduga ada indikasi kerugian negara karena tindak pidana. "Pada dasarnya kalau masalah kriminal, termasuk korupsi, UU Nomor 17 tahun 2003 sendiri mengatakan bahwa kekayaan negara mencakup seluruh kekayaan yang ada dan termasuk yang dipisahkan. Jadi itu tidak menghilangkan kebutuhan kalau seandainya pihak penyidik mau melakukan penyidikan kalau ada persoalan korupsi," katanya. Menurut dia, PP itu hanya mengatur masalah prosedur restrukturisasi piutang BUMN tanpa menghilangkan penyelidikan dan penyidikan kalau diduga ada tindak pidananya. "Jadi tidak menghilangkan pintu atau kemungkinan kalau ada tindakan korupsi, akan tetap diberlakukan tindakan hukum terhadap masalah itu," tegasnya. (*)

Copyright © ANTARA 2006